get app
inews
Aa Text
Read Next : Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam

Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:01:00 WIB
Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam
Sekretaris MU Jabar Rafani Achyar. (Foto: iNews/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati di Kota Bandung. Bahkan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai, Herry Wirawan layak dihukum rajam sampai mati sesuai hukum Islam.

Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, menilik perbuatan biadab Herry Wirawan terhadap para santriwati di bawah umur, sejak kasus ini mencuat ke publik, MUI telah mengutuk keras. Apalagi, perbuatan keji itu dilakukan Herry yang notabene ustaz atau guru di pondok pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. 

"Jadi dia (Herry Wirawan) melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya udah lah, termasuk menodai agama. Kalau dikaitkan dengan perbuatannya (memperkosa belasan santriwati di bawah umur) yang biadab, itu (hukuman mati) tepat," kata Sekretaris MUI Jabar dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

Rafani Achyar menyatakan, dikenai hukum secara Islam, Herry Wirawan layak dihukum rajam atau dilempari batu sampai mati. "Jadi intinya saya melihat di situ (kebiadaban perbuatan Herry). Dia menodai agama secara biadab gitu. Kan itu (Herry Wirawan) labelnya ustaz. Kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu (Herry) harus dirajam ya. Jadi sesuai lah tuntutan itu (hukuman mati)," ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar mendorong majelis hakim yang memimpin persidangan perkara asusial dengan terdakwa Herry Wirawan ini menjatuhkan hukuman sama beratnya dengan tuntutan jaksa. Sehingga, ke depan tidak ada Herry Wirawan-Herry Wirawan lain yang berbuat tak manusiawi terhadap anak di bawah umur. 

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tutur Sekretaris MUI Jabar. 

Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU dari Kejati Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan berdasar dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry. Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut