Sebulan Diburu Polisi, 3 Penjebol Truk di Rest Area 72 Tol Cipularang Purwakarta Ditangkap
Kamis, 21 April 2022 - 14:31:00 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka ini harus mendekam di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi