Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim

Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimi lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," ujar Yohannes Purnomo Suryo.
Seperti diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati selama lima tahun 2016-2021. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: Agus Warsudi