Sang Predator Seks Herry Wirawan Tidak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Kata Hakim
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati tidak dihukum kebiri kimia. Hakim menyatakan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan setelah terpidana Herry Wirawan menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
Sementara, sang predator seks Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo di ruang pengadilan anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun. Sementara, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnono Suryo.
Hakim menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimi lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," ujar Yohannes Purnomo Suryo.
Seperti diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati selama lima tahun 2016-2021. Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis tersebut lebih ringan dibanting tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang menuntut terdakwa hukuman mati dan kebiri kimia. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo.
Editor: Agus Warsudi