Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer di Cikelet Garut Bakar Sekolah
Rabu, 26 Januari 2022 - 08:31:00 WIB
"Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara. II SOLIHIN
Editor: Agus Warsudi