get app
inews
Aa Text
Read Next : Tebing Setinggi 10 Meter Longsor, Jalur Penghubung Sumedang-Garut Terputus

Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer di Cikelet Garut Bakar Sekolah

Rabu, 26 Januari 2022 - 08:31:00 WIB
Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer di Cikelet Garut Bakar Sekolah
Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran sekolah yang diduga dilakukan mantan guru honorer MA. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

"Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk memebakar dua ruangan tersebut," ujar AKP Dede Sopandi.
 
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara. II SOLIHIN

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut