Sakit Hati Diteriaki Anjing, 2 Remaja Bunuh Bocah 14 Tahun di Simpang 5 Babakan Ciparay Bandung
Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:32:00 WIB
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal, jucto Pasal 80 ayat 3 jucto pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AA dan RS terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi