Sahur On The Road Dilarang di Cianjur, jika Keukeuh Ini Sanksinya
CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur di jalan atau Sahur On The Road (SOTR). Hal tersebut dinilai bisa berpotensi mengganggu Kamtibmas.
"Sesuai arahan bapak Kapolda Jabar, Polres Cianjur melarang adanya kegiatan SOTR. Kita pastikan masyarakat Kabupaten Cianjur dapat melaksanakan sahur dengan aman dan nyaman serta lebih khusyuk dalam beribadah saat ramadhan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/03/2022).
Guna mengantisipasi adanya SOTR, Polres Cianjur akan menyiapkan fungsi yang mengemban tugas preventif, yaitu Kasat Samapta dan para Kapolsek untuk berpatroli sahur antisipasi masyarakat yang melaksanakan Sahur On The Road.
"Kami siapkan tim yang akan berpatroli secara rutin untuk mencegah kelompok-kelompok yang akan melakukan SOTR, hal ini sebagai antisipasi terjadinya perang petasan atau sarung, keributan dan tawuran di tempat-tempat yang telah kita petakan," ucap Kapolres.
Apabila ditemukan kelompok yang melakukan SOTR, dan melakukan adanya tindakan pidana, lanjut Kapolres, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu berupa penegakan hukum.
"Apalagi saat ditemui kelompok yang SOTR itu membawa senjata tajam jelas kita akan melakukan tindakan hukum, dan apabila ditemukan kelompok yang hendak sahur on the road serta tidak ditemukan pelanggaran maka kami imbau untuk pulang ke rumah masing- masing," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi