Sadis! Kakak Ipar Seorang Diri Bunuh S lalu Gantung Jasad Korban di Jembatan KIIC Karawang
Jumat, 20 Mei 2022 - 09:08:00 WIB
Akhirnya, penyelidikan dilakukan lebih intensif sehingga dapat mengungkap misteri kematian S yang ternyata dibunuh oleh TR. "Akibat perbuatannya, tersangka TR terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi