Sadis, ABG di Soreang Bandung Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Pemuda
Jumat, 08 April 2022 - 20:03:00 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka R dan CN dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya perempuan, untuk diawasi ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.
"Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi