get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertamina Pastikan Stok BBM di Kota Bandung Aman

Sadis, ABG di Soreang Bandung Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Pemuda

Jumat, 08 April 2022 - 20:03:00 WIB
Sadis, ABG di Soreang Bandung Dicekoki Miras dan Diperkosa 2 Pemuda
Seorang ABG perempuan diperkosa dua pria pengangguran di Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNews.id - R (24) serta CN (25), dua pemuda pengangguran, warga Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, memperkosa anak di bawah umur (ABG). Sebelum memperkosa, pelaku R dan CN mencekoki korban dengan minuman keras (miras). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa kelam yang dialami korban itu terjadi pada 19 Maret 2022. Kasus berawal saat korban berpapasan dengan tersangka R dan CN.  Kedua tersangka lalu mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.

"Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau, akhirnya para tersangka mengajak korban ke suatu tempat untuk menenggak minuman keras," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Setelah korban dipengaruhi alkohol, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku membawa korban ke suatu tempat. Di bangunan kosong, korban diperkosa bergiliran oleh kedua tersangka R dan CN.

"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan, kemudian korban melaporkan kepada pamannya. Paman korban melapor ke Polresta Bandung," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Dalam rentang waktu satu setengah hari, tutur Kapolresta Bandung, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung berhasilan menangkap tersangka R dan CN.

"Kemudian setelah diajak bertemu dengan tersangka SB, korban diajak menagih utang. Setelah bisa berjalan berdua di situlah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan tersangka SB," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka R dan CN dijerat Pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait sering kasus pencabulan dan pemerkosaan di Kabupaten Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak di bawah umur khususnya perempuan, untuk diawasi ketat sehingga tidak sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.

"Orang tua harus bisa lebih komunikatif terhadap anak terkait media sosial yang sedang digemari. Pantau siapa saja teman-teman mereka di media sosial," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut