Sadis, 2 Pemuda Tasikmalaya Mutilasi Lutung dan Rekam Aksinya demi Konten di Medsos
AKBP Suhardi Hery menyatakan, saat menganiaya monyet, tersangka memvideokannya sebagai konten di medsos dan untuk dijual. Konten penganiayaan hewan ini memiliki pangsa pasar di luar negeri. "Vidio dipajang di FB. Soal negara mana (yang membeli video penganiayaan hewan) kami masih pendalaman," ujar AKBP Suhardi Hery.
Konten penganiayaan hewan tersebut, tutur Kapolres Tasikmalaya, dijual ke orang-orang yang memintanya di media sosial. Harga satu konten video dihargai antara Rp150.000 hingga Rp300.000. “Total omzet kurang lebih sekitar Rp10 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Sebagai bahan penunjang pemeriksaan, lanjut Suhardi, petugas mengamankan barang bukti seekor lutung jawa atau monyet ekor panjang, foto-foto penganiayaan, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp190.000. "video atau konten sadis dan untuk monyet seekor diamankan di BKPSDA," ucap AKBP Suhardi Hery.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Tasikmalaya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi