Sadis, 2 Pemuda Tasikmalaya Mutilasi Lutung dan Rekam Aksinya demi Konten di Medsos
TASIKMALAYA, iNews.id - Sungguh sadis aksi AY (25) dan IN (25), dua pemuda, warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ini membunuh dan memutilasi lutung atau monyet ekor panjang. Lebih sadisnya lagi, aksi tersebut direkam video demi konten di media sosial (medsos).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery mengatakan, kedua tersangka menganiaya lutung dengan cara di bor, dimutilasi, dan diblender. Akibat tindakan penganiayaan terhadap satwa dilindungi itu, kedua pelaku, dibekuk di rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kedua tersangka ini menyanyat dan memotong bagian tubuh hewan monyet dalam kondisi hidup menggunakan pisau, menggunting telinga, serta melubangi mata monyet dengan mata bor,” kata Kapolres Tasikmalaya dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id, Selasa (13/9/2022).
Kedua tersangka AY dan IN, ujar AKBP Suhardi Hery, mempunyai peran berbeda. Tersangka AY merupakan pelaku penganiayaan monyet. Sedangkan IN merupakan pelaku yang menjual lutung.
AKBP Suhardi Hery menyatakan, saat menganiaya monyet, tersangka memvideokannya sebagai konten di medsos dan untuk dijual. Konten penganiayaan hewan ini memiliki pangsa pasar di luar negeri. "Vidio dipajang di FB. Soal negara mana (yang membeli video penganiayaan hewan) kami masih pendalaman," ujar AKBP Suhardi Hery.
Konten penganiayaan hewan tersebut, tutur Kapolres Tasikmalaya, dijual ke orang-orang yang memintanya di media sosial. Harga satu konten video dihargai antara Rp150.000 hingga Rp300.000. “Total omzet kurang lebih sekitar Rp10 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Sebagai bahan penunjang pemeriksaan, lanjut Suhardi, petugas mengamankan barang bukti seekor lutung jawa atau monyet ekor panjang, foto-foto penganiayaan, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp190.000. "video atau konten sadis dan untuk monyet seekor diamankan di BKPSDA," ucap AKBP Suhardi Hery.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Tasikmalaya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres Tasikmalaya.
Sampai saat ini, tutur AKBP Suhardi Hery, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi menduga masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu diperoleh tersangka dengan berburu dan membeli dari orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tahu ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," tutur AKBP Suhardi Hery.
Editor: Agus Warsudi