get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacaleg Partai Perindo Jabar 2 Buat Program Bersama di Bandung dan KBB

Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Selasa, 13 Juni 2023 - 05:58:00 WIB
Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya
Kajati Jabar Ade T Sutiawarman berbincang dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai meresmikan rumah restorative justice di Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

Dengan rumah restorative justice, tutur Kajati Jabar, diharapkan, masyarakat dapat merasakan keadilan. "Melalui kejaksaan, negara hadir  di tengah-tengah masyarakat," tutur Kajati Jabar.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, terima kasih kepada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung atas terwujudnya rumah restorative justice.

"Di masyarakat, banyak sekali permasalahan terjadi. Tetapi tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum," kata Bupati Bandung.

"Selama masih dapat dimusyawarahkan dan dengan dimotori program Jaksa Jaga Desa, diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.

Bupati Bandung berharap rumah restorative justice hadir di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa, Kabupaten Bandung.

Hadir pula dalam acara itu Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, Aspidum Neva Sari Susanti, Aspidmil Wirdel Boy, Forkopimda Kabupaten Bandung, dan seluruh kepala desa.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut