Rumah Restorative Justice Resmi Berdiri di Desa Lengkong Bandung, Ini Tujuan dan Manfaatnya
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Ade T Sutiawarman meresmikan rumah restorative justice di Kantor Desa Lengkong, Jalan Ciganitri, Bojongsoang Kabupaten Bandung, Senin (12/6/2023). Bupati Bandung menyambut baik rumah restorative justice itu
Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, mengapresiasi Pekab Bandung yang telah membantu terwujudnya rumah restorative justice tersebut.
                                    "Rumah restorative justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan yang dicanangkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dengan tujuan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah," kata Kajati Jabar.
Ade T Sutiawarman menyatakan, rumah restorative justice didirikan untuk melaksanakan musyawarah antara korban dan pelaku tindak pidana.
                                    Jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil akan tetapi kemudian ada perdamaian di antara kedua belah pihak, jaksa melalui kewenanganya dapat mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan penghentian penuntutannya berdasarakan keadilan restoratif.
"Perlu diketehui, restorative justice ini dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan korban," ujar Ade T Sutiawarman.
                                    
Editor: Agus Warsudi