Ruang Publik Semrawut, Bupati Majalengka Keluarkan Perbup Penataan
MAJALENGKA, iNews.id - Kondisi ruang publik di Kabupaten Majalengka memprihatinkan dan banyak dikeluhkan sebagian kalangan. Kondisi yang terkesan tidak terawat sejumlah ruang publik yang dibiayai dengan anggaran besar, bahkan menjadi sorotan dari Bupati Karna Sobahi.
Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni daerah Perbatasan (Porsenitas) pekan lalu, Karna sempat bersuara keras kepada anak buahnya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk bisa merawat ruang-ruang publik.
"Saya meminta agak keras kepada OPD. Jangan sampai merusak (ruang publik). Pedagang masuk ke rumput sintetis (alun-alun). Ada tumpahan kopi. Bagaimana nyaman di sana. Akan jadi bak sampah nanti alun-alun. Belum lagi Bundaran Munjul, sudah nggak karu-karuan," kata Bupati beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi kerusakan yang semakin parah, Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Majalengka.
Kepala Disparbud Ida Heriyani mengatakan, persolan yang terjadi dalam pengelolaan ruang publik yakni tata kelola. "Yang menjadi persoalan mendasar kita itu, di tata kelola ya, manajemen pengelolaan. Sebetulnya yang dibangun pemerintah adalah ruang-ruang publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Ida.
Selama ini, kata dia, pengelolaan ruang publik masih dilakukan oleh beberapa OPD. Dengan penangan lintas OPD, dibutuhkan adanya koordinasi yang lebih ekstra.
"Nah, sehingga pemerintah membuat sebuah UPT yang khusus mengelola ruang-ruang publik itu. Sehingga dari pengelolaan, pemanfaatan itu bisa lebih maksimal. Karena itu kan sudah menjadi daya tarik ya," ujar dia.
"Dengan UPT, nanti dari segi kebersihan, bagaimana pengelolaan pedagang, parkir, dan mekanisme pengunjung, itu akan kita atur. Sehingga masyarakat lebih nyaman," lanjut Ida.
Editor: Asep Supiandi