BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus memperjuangkan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, penanganan kasus ini sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.
Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, RPA Perindo ingin kasus ini segera menemui titik terang.
"Kasus ini sudah berlangsung lama, 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama di seluruh Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama, padahal ini tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk beraudiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, JPU bisa segera menaikkan status kasus ini menjadi P21.
"Pelaku dengan inisial AH ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apalagi korban adalah disabilitas," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News