RPA Perindo Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan

RPA Perindo Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mendesak JPU Kejati Jabar menuntaskan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus memperjuangkan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Pasalnya, penanganan kasus ini sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.

Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, RPA Perindo ingin kasus ini segera menemui titik terang. 

"Kasus ini sudah berlangsung lama, 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama di seluruh Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama, padahal ini tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).

Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk beraudiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, JPU bisa segera menaikkan status kasus ini menjadi P21.

"Pelaku dengan inisial AH ditangkap dan diproses sesuai UU (undang-undang) yang berlaku di Negara Republik Indonesia, apalagi korban adalah disabilitas," katanya.

Editor : Asep Supiandi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.