get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Minggu, 21 November 2021 - 00:31:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

Menurut Sekda Provinsi Jabar, besaran UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan harus diumumkan pemerintah kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. 

"Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan Kota Banjar Rp1.831.884," tutur Sekda Jabar. 

Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jabar. Pihaknya pun berharap, pengusaha segera melaksanakan penetapan UMP oleh Pemprov Jabar dan UMK oleh pemerintah kabupaten/kota.

UMP Jabar 2022, kata Setiawan, mulai berlaku 20 November 2021. Sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha dilarang mengajukan penangguhan UMK hingga saat penetapan UMK. "Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi," ucap Setiawan.

Sekda Jabar menyatakan, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, termasuk jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak mendapatkan bonus jika perusahaan untung. 

Sementara kepada pekerja, Setiawan mengaku sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami. Namun, kata Setiawan, kondisi perekonomian saat ini sedang turun akibat pandemi Covid-19.

"Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," ujarnya.

Pemerintah kabupaten/kota, tutur Setiawan, harus segera memproses UMK dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Dengan kebijakan baru ini, upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.

"Gap antarkabupaten/kota terus kami balancing (seimbangkan), sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tutur Setiawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut