get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Minggu, 21 November 2021 - 00:31:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau hanya 1,72 persen (Rp31.135,95). UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2022. 

Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi  berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja. 

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Diketahui, batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumuman harus dilakukan sehari sebelumnya.

Besaran UMP Jabar 2022 ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jabar.

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun, serikat pekerja tidak hadir, sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. 

Pada 16 November, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno kedua dan serikat pekerja kembali tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan. 

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar. Berdasarkan pengambilan keputusan, diperoleh hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. 

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31. 

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah BPS mengeluarkan perhitungannya, maka data tersebut diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke Gubernur.  

Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP Jabar 2022 ini yang pertama kali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah dan semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

"Apabila kita tidak melaksanakan, bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri). Apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemprov Jabar sedang melaksanakan (amanat undang-undang)," ujar Setiawan.  

Sekda Provinsi Jabar menuturkan, implementasi PP Nomor 36 Tahun 2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Namun, tutur Setiawan, jika perusahaan punya kebijakan lain, upah dapat ditambah, dan tidak boleh kurang dari UMP Jabar 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.  

Menurut Sekda Provinsi Jabar, besaran UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan harus diumumkan pemerintah kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. 

"Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan Kota Banjar Rp1.831.884," tutur Sekda Jabar. 

Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jabar. Pihaknya pun berharap, pengusaha segera melaksanakan penetapan UMP oleh Pemprov Jabar dan UMK oleh pemerintah kabupaten/kota.

UMP Jabar 2022, kata Setiawan, mulai berlaku 20 November 2021. Sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha dilarang mengajukan penangguhan UMK hingga saat penetapan UMK. "Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi," ucap Setiawan.

Sekda Jabar menyatakan, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, termasuk jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak mendapatkan bonus jika perusahaan untung. 

Sementara kepada pekerja, Setiawan mengaku sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami. Namun, kata Setiawan, kondisi perekonomian saat ini sedang turun akibat pandemi Covid-19.

"Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," ujarnya.

Pemerintah kabupaten/kota, tutur Setiawan, harus segera memproses UMK dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Dengan kebijakan baru ini, upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.

"Gap antarkabupaten/kota terus kami balancing (seimbangkan), sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tutur Setiawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut