Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar
"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan, dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun dan sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil, Sabtu (10/7/2021).
Selain itu, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.
Adapun Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam serta tidak bercampur dengan barang haram.
Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, sebaiknya dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas, dan hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.
Editor: Agus Warsudi