get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid

Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar

Senin, 12 Juli 2021 - 07:42:00 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban (Foto : Istimewa).

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan, dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun dan sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil, Sabtu (10/7/2021). 

Selain itu, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia. 

Adapun Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam serta tidak bercampur dengan barang haram.

Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, sebaiknya dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas, dan hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut