get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid

Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar

Senin, 12 Juli 2021 - 07:42:00 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan Kepgub Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban di Jabar
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban (Foto : Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Daging Kurban pada Masa COVID-19 Tahun 1442 Hijriah. Dalam kepgub itu, dimuat protokol kesehatan pelaksanaan ibadah kurban saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di Jabar.

Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Jabar mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban secara online dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Kepgub disusun agar pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus Covid-19 melonjak. 

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya, untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan, dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun dan sapi di atas umur dua tahun," kata Kang Emil, Sabtu (10/7/2021). 

Selain itu, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia. 

Adapun Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain dan halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam serta tidak bercampur dengan barang haram.

Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, sebaiknya dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas, dan hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ujar Kang Emil.

Kang Emil juga mengatakan, pendistribusian daging kurban dilakukan dari rumah ke rumah, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan, dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan, kata Kang Emil, akan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

"Perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar," tutur Gubernur Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut