get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Unjuk Rasa di Depan Ponpes Al Zaytun Tuntut Panji Gumilang Ditangkap

Ridwan Kamil Sebut Kemenag Ambil Alih Pengelolaan dan Pembinaan Ponpes Al Zaytun

Jumat, 07 Juli 2023 - 08:24:00 WIB
Ridwan Kamil Sebut Kemenag Ambil Alih Pengelolaan dan Pembinaan Ponpes Al Zaytun
Praktik salat Idul Fitri yang berbeda di Ponpes Al Zaytun beberapa waktu lalu. (FOTO: tangkapan layar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, Kemenang mengambil alih pengelolaan dan pembinaan Ponpes Al Zaytun. Pemerintah tidak membubarkan Al Zatyun.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil merespons Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang mengungkap beberapa alternatif terkait penyelesaian Polemik Al Zaytun. Selain itu, kata Ridwan Kamil, Polri sedang menyelidiki lahan milik Panji Gumilang yang diduga ilegal. 

Diketahui, Wapres Ma'ruf Amin beberapa hari lalu menyebut ada kemungkinan ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut tidak dibubarkan. "Pembinaan yang dimaksud Wapres Ma'ruf Amin, yaitu, Ponpes Al-Zaytun nanti bakal diambil alih oleh Kemenag," kata Gubernur Jabar di Gedung Sate, Jumat (7/7/2023).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, masyarakat, mohon tetap kondusif. Pertama, tindakan pidana dengan penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan Polri. Kedua, proses pembekuan rekening, aliran-aliran dana yang mencurigakan juga sedang berproses di Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, pesantrennya sendiri (Ponpes Al Zaytun), sedang dibina itu artinya akan diambil alih oleh Kemenag, hanya butuh waktu. Untuk mengurus 7.000-an siswa itu tidak sesederhana itu kan. Gurunya dari mana, kualifikasinya apa. "Makanya rentang waktu pembinaan dan pengambilalihan itu pada saat masuk," kata Gubernur Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut