get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bisa Diproses jika Belum Lengkapi Persyaratan Ini

Ridwan Kamil Dukung Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 

Rabu, 03 Agustus 2022 - 10:04:00 WIB
Ridwan Kamil Dukung Penerapan Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak 
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan penunggak pajak. (FOTO: iNews.id/ERVAN DAVID)

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim Pembina Samsat terus berdiskusi, kita kaget juga selama ini di jalan raya banyak yang tidak menuanikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi," katanya. 

"Bukan hanya untuk pembangunan (karena pendapatan meningkat), ini bisa berpengaruh pada kebijakan rekayasa dan bidang angkutan kendaraan itu sendiri. Apakah larinya peremajaan kendaraan, dibatasi atau lain-lain. Itu data kalau pasti keuntungannya yang diperoleh. Masyarakat harus diedukasi. Ada perbedaan yang patuh dan lalai," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut