Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar, Ribuan Warga Antusias Datangi Kantor Samsat

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan. Program itu disambut antusias ribuan warga dengan mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.
Program pemutihan pajak ini berlangsung dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 dan berlaku di semua Samsat se-Jawa Barat.
Tercatat 66.000 kendaaan membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah hingga Rp76 miliar. Program ini digencarkan untuk memulihkan dan memajukan ekonomi Jawa Barat.
Dalam program tersebut, masyarakat hanya membayar pajak pokok dan tidak akan dikenakan denda. Selain itu, jika masyarakat ingin melakukan balik nama kendaraan, pemerintah juga menggratiskan biaya tersebut hingga nol persen.
Editor: Agus Warsudi