get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Uang Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Klasik Ilham Habibie

Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Rabu, 07 Februari 2024 - 12:58:00 WIB
Ridwan Kamil Bagi-Bagi Uang Dinyatakan Tak Langgar Aturan Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar
Bawaslu Jabar menyatakan Ridwan Kamil tak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran kampanye. (Foto: Agus Warsudi)

Diketahui, Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut