get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil: Anak Usia 6-11 Tahun di Jabar Mulai Divaksin Covid-19

Ridwan Kamil: ASN Nekat Cuti-Keluar Daerah saat Libur Nataru Akan Disanksi

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:48:00 WIB
Ridwan Kamil: ASN Nekat Cuti-Keluar Daerah saat Libur Nataru Akan Disanksi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Selain itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. 

Bagi ASN yang membandel, akan mendapatkan sanksi. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. 

Mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman atas pelanggaran disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Sementara hukuman atas pelanggaran disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. AGUNG BAKTI SARASA

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut