Ridwan Kamil: Alokasi Anggaran Badan Publik Tak Informatif Akan Dipotong
Gubernur Jabar menuturkan, terdapat tiga hal pokok terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat. Pertama, Jabar merupakan provinsi yang transparan dan memiliki Perda TPA.
Kedua, tutur Kang Emil, harus selaras antara predikat jabar sebagai provinsi informatif dengan seluruh badan publik. Ketiga, untuk efektivitas APBD dan pertanggungjawaban publik, bagi OPD dan badan publik yang menerima hibah atau pantuan.
Untuk itu, kata Kang Emil, seluruh badan publik di Jabar diminta dapat kompetebel dengan predikat Jabar sebagai provinsi informatif tingkat nasional.
"Predikat monev Komisi Informasi Jabar akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya," tutur Gubernur.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Ijang Faisal mengatakan, badan publik harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Editor: Agus Warsudi