get app
inews
Aa Text
Read Next : SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:15:00 WIB
Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Tak Ada Kewajiban
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kembali mangkir dalam sidang gugatan Lisa Mariana. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan alasan mantan Gubernur Jawa Barat kembali absen di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana. Menurut Muslim, dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana.

"Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Nanti di dalam mediasi ada kewajiban hadir, itu bagian mediator yang akan menentukan dalam persidangan ini," kata Muslim seusai sidang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Muslim menyampaikan, Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kuasa hukum mewakili untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini.

Ditanya tentang kondisi Ridwan Kamil saat ini, Muslim memastikan mantan Wali Kota Bandung itu sehat. "Kondisi RK baik-baik saja. Ngga ada masalah," katanya.

Menurutnya, jika nanti mediasi digelar, Ridwan Kamil tetap bisa diwakilkan oleh kuasa hukum selama mengajukan alasan yang sah, seperti sakit dengan keterangan dokter atau sedang dalam perjalanan ke luar negeri, dan menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan.

"Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3 dan 4 PerMA Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan. Kira-kira itu tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Panji Surono menyarankan kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diselesaikan dengan mediasi. 

PN bandung juga telah menunjuk mediator untuk memimpin agenda sidang tersebut. Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim. 

Hakim pun kemudian memutuskan untuk mengagendakan mediasi sebelum persidangan pokok materi gugatan. "Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda bersertifikasi sebagai mediator," kata ketua majelis hakim Panji Surono.

Panji juga meminta pihak tergugat dan penggugat melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai. Sementara untuk jadwal mediasi, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.

"Mediasi ada mediatornya, tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator, penggugat, dan tergugat. Yang belum lengkap, tolong lengkapi. Lebih baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga. Yang jelas, damai itu indah," ucapnya.

Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan, sesuai aturan, seharusnya Ridwan Kamil hadir memenuhi panggilan PN Bandung.

"Ingat Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir di setiap proses hukum persidangan ini. Dalam artian memiliki itikad baik. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang," kata Markus Nababan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut