get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya, Titip Pesan ke Pengacara

Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:06:00 WIB
Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Gandeng 8 Pengacara
Pengadilan Agama Kota Bandung yang menjadi lokasi sidang gugatan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. (Foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id - Ridwan Kamil menggandeng delapan pengacara untuk menghadapi gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana perceraian ini digelar Rabu (17/12/2025) tanpa dihadiri keduanya.

Ridwan Kamil memilih diwakili tim kuasa hukum dalam sidang perdana tersebut. Dia juga menitipkan pesan khusus terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan kliennya tidak hadir secara langsung di persidangan. Dia menyebut Ridwan Kamil masih berada di luar kota karena kegiatan tertentu.

“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (17/12/2025).

Wenda menjelaskan, Ridwan Kamil menggandeng 8 pengacara dalam menghadapi gugatan ini. Kliennya tetap menghormati seluruh proses hukum. Kehadiran tim kuasa hukum disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.

“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” katanya.

Wenda juga menegaskan jumlah kuasa hukum yang ditunjuk Ridwan Kamil mencapai delapan orang. Seluruhnya ditugaskan mengawal perkara perceraian tersebut hingga tuntas.

“Total kuasa hukum ada delapan orang,” kata Wenda.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan kliennya juga tidak hadir di sidang perdana. Ketidakhadiran Atalia disebut karena tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI.

"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut