Sidang Perdana Perceraian, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak Absen
BANDUNG, iNews.id - Atalia Praratya dan Ridwan Kamil absen di sidang perdana perceraian yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terus Jakarta, Antapani, Rabu (17/12/2025). Sidang tersebut merupakan agenda pertama gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Atalia Praratya yang akrab disapa Ibu Cinta tidak hadir secara langsung karena memiliki tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, alasan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang perdana ini belum diperoleh keterangan resmi.
Ketua tim kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, membenarkan kliennya berhalangan hadir dalam persidangan. Dia menegaskan ketidakhadiran Atalia bukan karena mengabaikan proses hukum.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," kata Debi kepada wartawan dikutip dari iNews Bandung Raya, Rabu (17/12/2025).
Debi juga menyebut pihaknya hadir mewakili Atalia dalam sidang tersebut. Sementara untuk pihak tergugat, Debi mengaku belum mengetahui kepastian kehadiran kuasa hukum Ridwan Kamil.
"Kalau dari pihak kami ya dari Ibu Atalia diwakili oleh kami, tapi kalau misalnya di pihak bapak (Ridwan Kamil), kurang tahu tuh, belum ada info," ujarnya.
Debi menjelaskan agenda sidang perdana perceraian ini adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Mediasi merupakan tahapan awal yang wajib dijalani dalam proses persidangan perceraian.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort. Hari ini diagendakan sidang pertama," ujar Debi.
Terkait isi gugatan cerai, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkannya ke publik. Dia menyebut gugatan perceraian bersifat privat sesuai aturan perundang-undangan.
"Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tuturnya.
Editor: Donald Karouw