Residivis Penganiaya Istri Siri di Garut Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
"Karena tersangka ini takut kedatangan bapaknya, tersangka sudah menyimpan golok di bawah bantal, mungkin untuk jaga-jaga jika bapak korban yang merupakan mertuanya datang," ujar Kompol Saifuddin Hamzah.
Setelah menerima laporan, tutur Kapolsek, petugas Polsek Karangpawitan mengamankan tersangka. Selain karena berada di bawah pengaruh alkohol, polisi masih menggali motif lain dari penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Namun, polisi menduga kehidupan rumah tangga korban dan tersangka sering diwarnai cekcok. "Bahkan sebelumnya korban akan melaporkan ke bapaknya supaya tersangka dikampak," tutur Kapolsek Karangpawitan.
Peristiwa kekerasan yang terjadi dapat disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Namun, jelas Kapolsek Karangpawitan, karena sifat perkawinan keduanya siri, maka korban tidak mendapat perlindungan sesuai dengan UU KDRT, melainkan dilindungi Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Aparat Polsek Karangpawitan juga menjerat tersangka dengan pasal mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU RI Tahun 1951.
Editor: Agus Warsudi