Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang
GARUT, iNews.id - M (47), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berjualan obat terlarang demi makan sehari-hari. Profesi terlarang itu dilakukan M lantaran tak memiliki pekerjaan.
Mirisnya lagi, M belum genap satu tahun bebas dari penjara. Dia meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terjerat kasus sama, mengedarkan obat terlarang.
Saat diinterogasi polisi, M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," kata M.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, perbuatan M terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah oleh maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Cibalong.
Selain menangkap M, polisi juga mengamankan satu tersangka lain terkait kasus serupa berinisial IR (27), yang merupakan satpam Kantor Telkom Pameungpeuk.
"Aksi perbuatan keduanya terungkap dari laporan masyarakat bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut Selatan, khususnya Cibalong dan Pameungpeuk, marak terjadi," kata Kapolres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022).
Editor: Agus Warsudi