get app
inews
Aa Text
Read Next : Teliti Pergerakan Tanah dan Longsor di Singajaya Garut, PVMBG Temukan Fakta Ini

Residivis Penganiaya Istri Siri di Garut Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 10 November 2022 - 10:22:00 WIB
Residivis Penganiaya Istri Siri di Garut Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
VR, residivis yang menganiaya istri siri di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan terancam 10 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - VR (29), residivis kasus pencurian dengan kekarasan asal Bandung, ditangkap polisi karena menganiaya istri siri di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Pelaku VR terancam hukuman 2 tahun 6 bulan dan 10 tahun penjara.  

Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah mengatakan, pria bertato itu menganiaya istri siri warga asal Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan di jalan. Akibat penganiayaan itu, korban terluka di bibir dan gigi patah. 

Kronologi peristiwa tersebut, kata Kapolsek Karangpawitan, terjadi ketika korban pulang ke rumah orang tua di Kampung Babakan Carik. Saat turun dari mobil, tersangka yang di bawah pengaruh alkohol, tiba-tiba marah. 

"Karena takut, korban mencoba melarikan diri tapi tak berhasil. Korban didorong dari belakang hingga tersungkur jatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan giginya patah," kata Kapolsek Karangpawitan saat konferensi pers di Mapolsek Karangpawitan, Rabu (9/11/2022). 

Perbuatan tersangka, ujar Kompol Saifuddin Hamzah, kemudian dilaporkan oleh korban ke ayahnya atau mertua tersangka. VR sebelumnya telah menyiapkan sebilah golok. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut