get app
inews
Aa Text
Read Next : Saat Ditangkap Buronan Korupsi asal Aceh di Ciamis Berjanggut dan Bercelana Cingkrang

Rem Bus PO Pandawa Tidak Blong, Sopir Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:50:00 WIB
Rem Bus PO Pandawa Tidak Blong, Sopir Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Hasil gelar perkara, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, juga menyimpulkan Ipay belum piawai dalam mengemudikan bus, terlebih saat memghadapi jalur jalan menurun curam, mengingat hasil pemeriksaan, kondisi bus dalam keadaan baik.

"Akibat kelalaiannya, sopir Ipayudin dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan melarikan diri setelah kejadian. Ipag terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut