Rem Bus PO Pandawa Tidak Blong, Sopir Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

CIAMIS, iNews.id - Setelah melaksanakan gelar perkara, akhirnya Polres Ciamis, Rabu (25/5/2022), menetapkan Ipayudin, sang sopir bus PO Pandawa sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Ciamis. Ipayudin dinilai lalai saat mengemudi bus pengangkut rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.
Berdasarkan pemeriksaan teknis dan olah tempat kejadian perkara (TKP), bus bernopol DK 7307 WA yang dikendarai Ipayudin dinyatakan tidak mengalami rem blong. Akibat kelalian Ipayudin, terjadi kecelakaan yang menewaskan 4 orang dan puluhan penumpang bus luka-luka.
"Penetapan tersangka Ipayudin, sopir bus PO Pandawa ini berdasarkan keputusan dari gelar perkara yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Ciamis pada Rabu (25/5/2022) dini hari. Ada beberapa alasan kuat yang menyimpulkan penetapan tersangka itu," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Parsetyo Yudhangkoro.
Hasil penyelidikan, ujar AKBP Tony Parsetyo Yudhangkoro, penyebab utama kecelakaan bus DK 7307 WA di Dusun Paripurna, Kecamatan Panumbangan, Ciamis itu karena faktor manusia atau human error.
"Dugaan sebelumnya kecelakaan terjadi akibat rem blong. Namun berdasarkan kajian tim ahli dari dinas perhubungan, rem bus tersebut berfungsi. Selain itu, kami mengkaji beberapa faktor penyebab kecelakaan, diantaranya faktor sarana prasana, semuanya baik," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menuturkan, penyidik juga telah melakukan tes urine kepada sopir dan hasilnya negatif narkoba atau minuman beralkohol. "Ipay juga melarikan diri bukannya menyerahkan diri ke polisi pascakejadian," tutur Kapolres Ciamis.
Hasil gelar perkara, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, juga menyimpulkan Ipay belum piawai dalam mengemudikan bus, terlebih saat memghadapi jalur jalan menurun curam, mengingat hasil pemeriksaan, kondisi bus dalam keadaan baik.
"Akibat kelalaiannya, sopir Ipayudin dijerat Pasal 310 ayat 2, 2 dan 4 juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan melarikan diri setelah kejadian. Ipag terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Editor: Agus Warsudi