Relawan Gibran di Indramayu Harap Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK

INDRAMAYU, iNews.id - Relawan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Indramayu berharap gugatan usia minimal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Harapan itu disampaikan oleh masyarakat dari beberapa komunitas di Indramayu. Mereka menggelar doa bersama di tiga lokasi di Indramayu, Senin (9/10/2023).
Seperti di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis. Di sani, 25 komunitas pedagang kambing berdoa untuk Gibran. "Kami doa bersama agar MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia capres-cawapres agar pemuda memiliki kesempatan memimpin," kata Sahroni, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Editor: Agus Warsudi