Relawan Gibran di Indramayu Harap Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Dikabulkan MK

INDRAMAYU, iNews.id - Relawan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Indramayu berharap gugatan usia minimal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Harapan itu disampaikan oleh masyarakat dari beberapa komunitas di Indramayu. Mereka menggelar doa bersama di tiga lokasi di Indramayu, Senin (9/10/2023).
Seperti di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis. Di sani, 25 komunitas pedagang kambing berdoa untuk Gibran. "Kami doa bersama agar MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia capres-cawapres agar pemuda memiliki kesempatan memimpin," kata Sahroni, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Kegiatan serupa juga digelar warga di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis. Di sini, sebanyak 20 orang dari komunitas senam aerobik mendoakan Gibran menjadi pemimpin Indonesia.
Asyifa, mengatakan, saat ini, Indonesia menghadapi bonus demografi. Sehingga, pemimpin harus disiapkan dari sekarang. Anak muda yang berpotensi, layak diberi kesempatan untuk jadi pemimpin. "Kami yakin pemuda Indonesia punya potensi kepemimpinan," kata Asyifa.
Sedangkan warga dari komunitas kicau burung menggelar doa bersama di Desa/Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Sukiman, warga, sangat berharap, Gibran bisa menjadi cawapres pada Pemilu 2024. "Selain berdoa bersama kami juga melakukan deklarasi dukungan," kata Sukirman.
Editor: Agus Warsudi