get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa Ayah Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi, Diduga Lindungi Pelaku

Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga

Jumat, 11 November 2022 - 18:36:00 WIB
Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga
Tersangka penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical saat melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (11/11/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut