get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa Ayah Pembunuh Anak Pulang Ngaji di Cimahi, Diduga Lindungi Pelaku

Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga

Jumat, 11 November 2022 - 18:36:00 WIB
Rekonstruksi Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Tersangka Dicemooh Warga
Tersangka penusukan terhadap bocah yang baru pulang ngaji di Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical saat melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (11/11/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Rekonstruksi kasus penusukan terhadap PS (12), bocah perempuan yang baru pulang mengaji warga Jalan Mukodar, RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, digelar, Jumat (11/11/2022). Tersangka penusukan Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical dihadirkan langsung untuk melakukan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya. 

Rekonstruksi yang dilakukan mendapatkan perhatian dari warga sekitar. Bahkan warga mencemooh dan meneriaki tersangka Ical yang hadir dengan kondisi kaki terpincang-pincang. Sambil memakai baju tahanan dan topi berwarna hitam dia memperagakan aksi keji yang dilakukannya. 

Kejadian diawali saat tersangka berkeliling di sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan motor matic berwarna merah. Dia lalu mengejar korban yang pulang mengaji dari Masjid At-Taqwa yang berlokasi di kawasan RT 06, Kelurahan Cibeureum. Hingga terjadi penusukan yang membuat korban meninggal dunia.

"Adegan rekonstruksi dilakukan adegan per adegan dan ada delapan adegan besar yang diperagakan," ucap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila ditemui seusai rekonstruksi. 

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktikan apa yang sudah jadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekonstruksi memperagakan adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi serta pihak kejaksaan.


Berdasarkan pengakuan tersangka dan sesuai dengan BAP, motif penusukan tersebut dilakukan pelaku untuk merampas ponsel korban. Namun saat dia menggeledah tas dan badan korban, tersangka tidak menemukan barang yang diharapkan yakni ponsel.

Hingga kini, pihaknya belum bisa menyampaikan fakta baru hasil dari rekonstruksi tersebut. Sehingga tersangka ini tetap dijerat dengan pasal yang sudah diterapkan sebelumnya, tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut