get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ini Akan Digelar Rekonstruksi Kasus Nagreg dan Pembuangan Korban di Sungai Serayu 

Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban

Senin, 03 Januari 2022 - 12:07:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban
Tersangka Kolonel Priyanto melakukan adegan saat rekonstruksi kasus tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Foto-Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi)

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI. 

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut