get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Nagreg, Kolonel Inf Priyanto Gotong Korban

Rekonstruksi Kasus Nagreg 15-20 Menit, Dijaga Ekstra Ketat Personel TNI AD

Senin, 03 Januari 2022 - 14:17:00 WIB
Rekonstruksi Kasus Nagreg 15-20 Menit, Dijaga Ekstra Ketat Personel TNI AD
Tersangka Kolonel Inf Priyanto saat menggotong korban Handi dibantu seorang pengendara motor dalam rekonstruksi di Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: ANTARA)

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI. 

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut