Rekomendasi Kenaikan UMK 27 Persen, Ketua Apindo KBB: Memberatkan Dunia Usaha
Kamis, 01 Desember 2022 - 11:33:00 WIB
Menurutnya dua aturan itu yang jadi acuan dalam penghitungan UMK. Sehingga jika Pemda KBB merekomendasikan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, maka kenaikannya hanya sekitar 7 persen. Sedangkan jika acuannya menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya 1,57 persen.
"Kalau Apindo acuannya kepada PP Nomor 36 tahun 2021. Kalau pekerja menggunakan survey pasar, tapi dalam Permenaker tidak ada anjuran survey pasar," katanya.
Editor: Asep Supiandi