RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura
Diketahui, RDI (15), putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi diduga gegara narkoba. Pelajar kelas 3 SMP tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (11/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kronologi penangkapan terhadap RDI berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima informasi tentang peredaran obat terlarang di Babakancikao, Purwakarta.
"Berawal dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Terduga pelaku teridentifikasi ternyata anak di bawah umur," kata Kapolres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dari rumah RDI, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RDI untuk mengedarkan obat terlarang.
Editor: Agus Warsudi