RDI Anak Pedangdut Lilis Karlina Gunakan Hasil Jual Obat Terlarang untuk Hura-Hura
PURWAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap RDI (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, berlanjut. Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.
Selama pemeriksaan, RDI didampingi kuasa hukum yang disediakan negara. Bocah kelas 3 SMP itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan. Proses hukum terhadap RDI dilakukan khusus, melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta dan Bapas Bandung, karena dia masih di bawah umur.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis secara online.
"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura dengan teman-temannya," kata Kapolres Purwakarta.
AKBP Edwar Zulkarnain menyatakan, berdasarkan keterangan RDI, dia bergaul dengan pemuda di lingkungan sekitar yang usianya lebih dewasa. "Dia bergaul dengan pemuda sekitar yang usianya 20 tahun ke atas. Uang hasil penjualan (obat terlarang) dipakai untuk mabuk-mabuk," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Diketahui, RDI (15), putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi diduga gegara narkoba. Pelajar kelas 3 SMP tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (11/3/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kronologi penangkapan terhadap RDI berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima informasi tentang peredaran obat terlarang di Babakancikao, Purwakarta.
"Berawal dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Terduga pelaku teridentifikasi ternyata anak di bawah umur," kata Kapolres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Dari rumah RDI, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RDI untuk mengedarkan obat terlarang.
RDI memakai jasa tersangka I untuk membantu menjual obat terlarang miliknya. Hasil penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.
"Jadi ceritanya si anak ini (RDI) menggunakan uang keuntungan dari hasil berdagang obat terlarang untuk membeli sabu kepada tersangka I. Dia (RDI) memakai (sabu) dua kali seminggu," tutur Kapolres Purwakarta.
"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia (I). Barternya dia (RDI) menggunakan jasa tersangka I untuk mencari pelanggan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Data kepolisian mencatat, ujar dia, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi