BANDUNG BARAT, iNews.id - Kuliner tradisional wajit asal Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah dikenal masyarakat, terutama di Jawa Barat. Para pelaku usaha berharap wajit Cililin mendapatkan hak paten dan diakui secara nasional agar tidak dicaplok alias diklaim negara lain.
"Wajit Cililin belum memiliki legalitas atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari pemerintah untuk memperkuat keberadaan produk lokal," kata Ketua Forum Kecamatan Cililin Jajang, Rabu (16/11/2022).
Jajang menyatakan, secara perorangan sudah banyak yang melegalkan wajit secara hak merek. Namun, secara nasional wajit Cililin belum memiliki hak paten. Kondisi itu sangat rawan. Sudah ada upaya klaim produk asli dari Cililin ini oleh negara tetangga, khususnya Malaysia.
Jajang pernah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Pemda KBB. Namun, ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh pemerintah. Para pelaku usaha wajit Cililin berharap produk mereka mendapatkan hak paten.
"Wajit ini kan sudah melegenda dan sudah jelas berasal dari mana, tapi masih tetap diklaim. Apalagi wajit Cililin mudah dibuat dan bahannya pun mudah didapat," ujar Jajang.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News