get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Tiket Wisata Punclut Bandung, Murah untuk Liburan Keluarga dan Nongkrong

Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:19:00 WIB
Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebagaimana diketahui, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Hal itu didasarkan atas keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang terletak di Jakarta Barat pada Januari 2022 lalu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut