get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Tiket Wisata Punclut Bandung, Murah untuk Liburan Keluarga dan Nongkrong

Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:19:00 WIB
Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan vonis terhadap 10 terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan, yakni, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ucap Hera Kartiningsih.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu. "Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar dia.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut