Raup Rp344 Miliar dari Robot Trading Ilegal DNA Pro, 10 Terdakwa Divonis 2-4 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Sepuluh terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro yang meraup Rp344 miliar dari para member, dijatuhi hukum 2, 3, dan 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/1/2023).
Ke-10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro, antara lain, Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih membacakan vonis untuk terdakwa Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi, Exchanger tim Founder RUDUTZ.
"Kedua terdakwa, Daniel Abe dan Dedi Tumiadi, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara," kata Hera Kartiningsih.
Kemudian, Hera Kartiningsih membacakan vonis terhadap terdakwa Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007.
Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen dan Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hera Kartiningsih.
Selanjutnya, ketua majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi yang menjabat selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central.
Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur dia.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan, yakni, perbuatan para terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ucap Hera Kartiningsih.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu. "Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujar dia.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana diketahui, DNA Pro adalah platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Hal itu didasarkan atas keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang terletak di Jakarta Barat pada Januari 2022 lalu.
Editor: Agus Warsudi