Pura-pura Sholat Subuh, Wanita Muda di Tasikmalaya Curi Uang di Kotak Amal Masjid
Selasa, 15 Maret 2022 - 23:03:00 WIB
"Seolah pelaku akan melaksanakan sholat di masjid. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid berbeda," tutur Kapolsek Indihiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Cucu melakukan aksinya tidak sendiri. Diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi. Kerugian diperkirakan sekitar Rp816.000.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Indihiang," ucap Kompol Didik Rohim Hadi.
Editor: Agus Warsudi