Pura-pura Sholat Subuh, Wanita Muda di Tasikmalaya Curi Uang di Kotak Amal Masjid

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang wanita muda di Kota Tasikmalaya, diamankan di Polsek Indihiang, Selasa (15/3/2022) subuh. Wanita bernama Cucu (30) itu kepergok pengurus DKM mencuri kotak amal di Masjid At-Tazakka, Jalan Cigereung, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp816.000. Tersangka Cucu diduga telah sering beraksi menggasak uang di kotak amal di beberapa masjid dengan modus berpura-pura sholat subuh.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, aksi pencurian uang kotak amal Masjid At-Tazakka yang dilakukan tersangka Cucu itu terjadi pada Selasa (15/3/2022) dini hari.
Saat itu, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Tazakka mencurigai gerak gerik Cucu, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
"Karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, pengurus DKM At-Tazakka akhirnya mengamankan pelaku dan melapor ke Polsek Indihiang," kata Kapolsek Indihiang dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
Petugas Polsek Indihiang, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, lalu datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 04.00 WIB. Bersama warga, petugas memeriksa tas pelaku dan menemukan barang bukti uang sebesar Rp816.000 serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid. "Pelaku langsung dibawa ke polsek indihiang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Didik Rohim Hadi.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kapolsek Indihiang, pelaku membawa sebuah mukena di dalam tas. Alat sholat itu yang selalu dikenakan pelaku saat akan memasuki masjid untuk mengelabui warga dan pengurus masjid.
"Seolah pelaku akan melaksanakan sholat di masjid. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di lokasi masjid berbeda," tutur Kapolsek Indihiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Cucu melakukan aksinya tidak sendiri. Diduga ada pelaku lainnya yang membatu pelaku saat beraksi. Kerugian diperkirakan sekitar Rp816.000.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolsek Indihiang," ucap Kompol Didik Rohim Hadi.
Editor: Agus Warsudi