PT KAI Bongkar Rumah-Tempat Usaha di Astanajapura Cirebon, Penghuni Pasrah

CIREBON, iNews.id - PT KAI Daops 3 Cirebon melakukan penertibkan aset dengan membongkar sebuah bangunan seluas 140 meter persegi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pembongkaran rumah sekaligus tempat usaha itu dilakukan lantaran penghuni rumah tersebut menunggak membayar biaya kontrak atas tanah selama 12 tahun.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif. Tetapip penghuni rumah sekaligus tempat usaha itu tak mengindahkan. Mereka pun pasrah saat petugas mengeluarkan seluruh barang dan perabotan sebelum pembongkaran dilakukan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, rumah dan tempat usaha itu berdiri di atas lahan milik PT KAI Daop 3 Cirebon. Lahan itu disewa oleh almarhum Casda. Bahkan penghuni membangun rumah dan tempat usaha permanen di atas tanah tersebut tanpa seizin PT KAI.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, pembongkaran berlangsung kondusif. Penghuni telah diberikan penjelasan dan diminta meninggalkan lokasi. Seluruh perabotan dan barang di dalam bangunan dikeluarkan dan dikembalikan ke pemiliknya.
Editor: Agus Warsudi